PEKANBARU (CMP) – Sore di Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, tampak berjalan seperti biasa. Anak-anak berlarian di gang sempit, ibu-ibu berbincang di teras rumah kayu, sementara azan magrib menggema dari masjid tua di tengah permukiman.
Namun di balik aktivitas yang tampak tenang itu, keresahan menyelimuti warga. Sekitar 80 kepala keluarga atau lebih dari 400 jiwa kini menghadapi ancaman kehilangan tempat tinggal yang telah mereka huni selama puluhan tahun.
Lahan seluas kurang lebih 2,1 hektare yang mereka tempati sejak 1960-an diklaim sebagai milik PT Kaluku Perma Wood Industries berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) yang disebut terbit pada tahun 2010.
Bagi warga, klaim tersebut datang tanpa tanda-tanda sebelumnya.
Kampung Tiga Generasi
Wilayah sengketa berada di RT 01, 02, 03, dan 05 RW 06 serta RW 07, Jalan Pesisir. Permukiman ini dikenal warga sebagai Kampung Beringin—kampung lama yang tumbuh alami di tepian Sungai Siak.
Khairul Ilham, Ketua RT 03 RW 07, mengatakan keluarganya telah tinggal di kawasan itu sejak era 1960-an.
“Nenek saya sudah tinggal di sini sejak dulu. Waktu itu belum ada yang memikirkan soal surat tanah. Orang kampung hanya ingin menetap dan hidup,” ujarnya.
Bagi warga, kampung tersebut bukan sekadar lahan, melainkan ruang hidup lintas generasi. Rumah berdiri berdampingan, anak-anak tumbuh, lalu membangun rumah di samping orang tua mereka.
Indra Jaya, Ketua RW 07 yang lahir di kawasan itu pada 1971, mengaku selama puluhan tahun tak pernah ada klaim kepemilikan.
“Tidak pernah ada pengukuran, tidak ada patok, tidak ada yang datang mengaku punya tanah ini,” katanya.
Hal senada disampaikan Ketua RW 06, Siswanto, yang telah menetap selama 36 tahun.
“Kalau memang ada pemiliknya, mestinya dari dulu muncul. Warga di sini ada yang sudah 40 sampai 50 tahun tinggal,” ujarnya.
Klaim Lama yang Tiba-Tiba Muncul
Benih persoalan mulai terasa pada 2004 ketika seseorang mengaku sebagai pihak alih waris datang meminta surat dasar tanah dengan alasan dokumen sebelumnya terbakar.
Permintaan tersebut tidak dipenuhi karena warga meminta mediasi dan verifikasi sejarah lahan. Mediasi di kantor lurah kala itu berakhir tanpa kejelasan setelah pihak yang mengklaim tidak dapat menghadirkan bukti pendukung.
Persoalan kemudian seolah mengendap hingga tahun 2025.
Warga kembali terkejut ketika menerima pemanggilan dari kepolisian. Mereka diberitahu bahwa lahan yang ditempati telah memiliki HGB atas nama perusahaan sejak 2010.
“Dulu katanya surat terbakar, sekarang muncul HGB. Itu yang membuat kami bingung,” kata Khairul.
Kejanggalan yang Dipertanyakan Warga
Menurut warga, terdapat sejumlah hal yang dianggap janggal. Mereka mengaku tidak pernah melihat proses pengukuran atau pemasangan patok lahan saat HGB disebut diterbitkan.
“Kalau tahun 2010 sudah ada HGB, harusnya ada pengukuran. Tapi tidak pernah ada petugas datang,” ujar Indra.
Ia juga menyoroti ketidaksesuaian batas lahan dalam dokumen HGB dengan kondisi lapangan setelah proyek turap pada 2023.
Situasi semakin memanas ketika material pagar mulai masuk ke wilayah permukiman pada akhir Desember 2025. Warga khawatir kawasan mereka akan segera dipagari.
Ketakutan dan Tekanan
Sejumlah warga mengaku mengalami tekanan agar meninggalkan lokasi karena tidak memiliki dokumen kepemilikan formal.
“Kami dibilang lebih baik pindah saja karena tidak punya surat,” kata Siswanto.
Ketegangan meningkat ketika beberapa tokoh warga dipanggil aparat terkait persoalan material pagar yang hilang. Warga merasa posisi mereka semakin terpojok secara hukum.
Dugaan Praktik Mafia Tanah
Ketua Forum Warga Terdampak, Syahmudin Arif Hasibuan, menilai pola yang terjadi mengarah pada dugaan praktik mafia tanah.
“HGB muncul setelah warga puluhan tahun tinggal di sini tanpa pernah ada pemberitahuan sebelumnya,” ujarnya.
Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak perusahaan maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait kronologi penerbitan HGB tersebut.
Menunggu Kepastian
Harapan sempat muncul dalam mediasi di Lembaga Adat Melayu Riau Kota Pekanbaru, yang menekankan agar tidak ada intimidasi sebelum adanya putusan hukum tetap.
Bagi warga Meranti Pandak, sengketa ini bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan.
Ini adalah soal rumah, sejarah, dan masa depan keluarga mereka.
Setelah lebih dari setengah abad bermukim, sekitar 400 jiwa kini hanya menunggu satu hal: kepastian hukum yang adil.

