Operasi Subuh di Rumbai Timur: Polisi Gagalkan Peredaran 19 Kg Sabu Jaringan Internasional Senilai Rp30 Miliar

Riau

BENGKALIS (CMP) – Upaya penyelundupan narkotika skala besar berhasil digagalkan aparat kepolisian dalam sebuah operasi senyap yang digelar dini hari. Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menangkap dua kurir sabu dengan barang bukti mencapai 19 kilogram, yang ditaksir bernilai sekitar Rp30 miliar.

Pengungkapan kasus ini berlangsung di Jalan Sembilang, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru, Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 04.35 WIB. Dua pemuda berinisial VI (23) dan AK (24) diringkus tanpa perlawanan saat diduga hendak mengedarkan narkotika tersebut.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam memutus rantai peredaran narkoba lintas wilayah di Provinsi Riau.

“Dua tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan bersama barang bukti sabu dalam jumlah besar,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, AKP Kris Tofel, menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait masuknya narkotika melalui jalur laut ilegal di perairan Bengkalis yang diduga berasal dari Malaysia.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif sejak 15 Februari 2026. Selama dua hari, tim melakukan pengintaian hingga akhirnya mencurigai pergerakan dua pelaku yang melintas menggunakan sepeda motor sambil membawa tas ransel.

Saat dilakukan penghadangan dan penggeledahan, petugas menemukan 19 bungkus besar berisi kristal putih diduga sabu di dalam tas yang dibawa keduanya. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor, dua telepon genggam, serta dua tas ransel sebagai barang bukti.

Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir dan dikendalikan oleh dua orang berinisial T dan CM yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Jaringan tersebut diduga memiliki koneksi internasional, mengingat asal barang haram yang disinyalir berasal dari luar negeri.

Akibat perbuatannya, VI dan AK dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan barang bukti dalam jumlah besar, keduanya terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta memastikan tidak ada ruang bagi jaringan narkoba merusak generasi muda di wilayah Riau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *