Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar sindikat perdagangan ilegal gading gajah yang melibatkan jaringan lintas daerah. Gading hasil perburuan liar di Kabupaten Pelalawan itu diketahui berpindah tangan hingga bernilai ratusan juta rupiah sebelum akhirnya diolah menjadi pipa rokok.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari perburuan seekor gajah di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada 25 Januari 2026.
Menurutnya, aksi perburuan tersebut terjadi di area konsesi PT RAPP Distrik Ukui. Eksekutor berinisial AN (DPO) menembak gajah sebanyak dua kali di bagian kepala. Setelah hewan dilindungi itu tumbang, AN bersama tersangka RA memotong bagian kepala menggunakan kapak dan pisau untuk mengambil gading.
“Pemotongan dilakukan sejak siang hingga sekitar pukul 20.00 WIB,” ujar Ade, Rabu (4/3/2026).
Gading seberat 7,6 kilogram itu kemudian diserahkan kepada tersangka FA (62) di Kecamatan Pangkalan Lesung dengan imbalan Rp30 juta.
Jaringan Lintas Kota, Modus Berlapis
Kombes Ade menyebut jaringan ini bekerja rapi dengan membagi peran serta memanfaatkan jalur pengiriman berbeda untuk mengaburkan jejak.
FA memotong gading menjadi empat bagian sebelum mengirimkannya kepada tersangka HY di Padang, Sumatera Barat, melalui jasa travel. Transaksi antara FA dan HY disebut mencapai Rp76 juta.
Perjalanan gading ilegal itu tidak berhenti di sana. Dari Padang, paket dikirim ke Jakarta melalui kargo bandara, lalu diteruskan oleh saksi berinisial TI ke Surabaya menggunakan kargo kereta api. Di Surabaya, gading sempat didokumentasikan sebelum dijual kembali kepada ME di Jakarta seharga Rp117.645.000 pada awal Februari 2026.
Selanjutnya, pada 6 Februari 2026, ME membawa gading tersebut ke Kudus untuk dijual kepada SA seharga Rp125.235.000. Dari tangan SA, barang berpindah ke JS di Sukoharjo, lalu ke HA.
Diolah Jadi Pipa Rokok
Puncaknya, gading tersebut diserahkan kepada RB (DPO) di Kota Solo untuk diproduksi menjadi barang bernilai ekonomi tinggi. Berdasarkan hasil penyelidikan, gading itu diolah menjadi 10 batang pipa rokok berbahan gading gajah.
Pada 19 Februari 2026, HA mengambil hasil produksi tersebut dan menjual 10 pipa rokok kepada JS seharga Rp10.700.000 di Jalan Veteran, Kota Solo.
Polisi mengungkap, para perantara dalam jaringan ini meraup keuntungan bervariasi. Di tingkat pengecer, keuntungan yang diperoleh berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per batang pipa rokok.
Ancaman Serius bagi Satwa Dilindungi
Kasus ini kembali menyoroti ancaman serius terhadap satwa liar dilindungi, khususnya gajah Sumatra yang populasinya terus terancam akibat perburuan dan perdagangan ilegal bagian tubuhnya.
Polda Riau menegaskan akan terus menelusuri jaringan yang terlibat, termasuk memburu para tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Aparat juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi karena selain melanggar hukum, juga mempercepat kepunahan spesies yang dilindungi negara.

