PEKANBARU (CMP) – Warga di sekitar tempat hiburan malam HW Live House kembali mempertanyakan sikap Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terkait dugaan pelanggaran perizinan yang dilakukan tempat usaha tersebut.
Keluhan warga disampaikan melalui kuasa hukum mereka, Feri Siregar, yang menyebut pihaknya telah melayangkan surat kepada jajaran Forkopimda serta Pemko Pekanbaru. Surat tersebut dikirim setelah adanya surat dari Kementerian Pariwisata yang meminta pemerintah daerah dan aparat terkait mengawal pengaduan masyarakat hingga tuntas.
Feri menjelaskan, surat tersebut telah dikirim sebelum memasuki bulan Ramadhan, dengan tujuan meminta kejelasan terkait tindak lanjut laporan warga terhadap operasional HW Live House.
“Sebelum bulan Ramadhan, kami sudah menyurati jajaran Forkopimda, terutama Pemko dan DPRD Pekanbaru, untuk mempertanyakan tindak lanjut surat dari Kementerian Pariwisata,” ujar Feri dalam keterangan tertulis, Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, saat ini operasional tempat hiburan malam tersebut memang berhenti. Namun penghentian itu dinilai bukan karena tindak lanjut pengaduan warga, melainkan hanya karena adanya imbauan Pemko Pekanbaru agar seluruh tempat hiburan malam menghentikan operasional selama Ramadhan.
“Memang saat ini operasional berhenti, tetapi bukan karena pengaduan kami. Ini hanya karena imbauan Pemko selama bulan Ramadhan. Momen ini seharusnya dimanfaatkan Pemko dan pihak terkait untuk menuntaskan persoalan yang ada,” tegasnya.
Feri juga menyoroti video yang beredar di media sosial yang memperlihatkan tim gabungan dari Pemko Pekanbaru melakukan razia terhadap sejumlah kafe dan tempat hiburan malam yang tetap beroperasi selama Ramadhan.
Dalam video tersebut, petugas terlihat menanyakan izin operasional tempat hiburan yang dianggap melanggar imbauan Wali Kota.
“Di video itu Pemko terlihat sangat tegas. Namun terhadap HW Live House, selama kami menyampaikan pengaduan, kami belum melihat sikap tegas yang sama,” kata Feri.
Ia menilai, HW Live House tetap beroperasi di luar bulan Ramadhan meskipun terdapat keluhan warga terkait kebisingan dan dugaan pelanggaran izin usaha.
Menurut Feri, pihaknya menemukan sejumlah dugaan pelanggaran. Di antaranya, kegiatan usaha yang menyerupai bar dan klub malam dengan penampilan musik DJ, padahal izin usaha yang dimiliki disebut hanya sebagai restoran dengan klasifikasi usaha risiko menengah rendah.
Selain itu, aktivitas tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melalui Peraturan Nomor 4 Tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan perizinan berbasis risiko sektor pariwisata.
Feri juga menilai aktivitas tersebut berpotensi melanggar Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, terutama terkait gangguan kebisingan yang dirasakan warga sekitar.
“Akibat penyalahgunaan izin tersebut, timbul kebisingan dari dentuman musik keras yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi,” ujarnya.
Selain itu, berdasarkan pemantauan pihaknya, kegiatan musik DJ di lokasi tersebut juga dipromosikan melalui papan pengumuman acara di gedung HW Live House serta berbagai platform media sosial.
Feri menduga sebagian kegiatan tersebut hanya mengandalkan izin keramaian dari pihak kepolisian, bahkan ada yang diduga tidak memiliki izin keramaian sama sekali.
Hingga kini, warga berharap pemerintah daerah dapat memberikan kejelasan dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai aturan yang berlaku.

