PEKANBARU (CMP) – Pengadilan Negeri Pekanbaru resmi memulai sidang perdana perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid (AW), Kamis (26/3/2026).
Sidang yang digelar di Ruang Prof. R. Soebakti, S.H. itu juga menghadirkan dua terdakwa lainnya, yakni M Arief Setiawan (MAS) dan Dani M Nursalam (DMN). Ketiganya diduga terlibat dalam perkara rasuah yang kini memasuki tahap persidangan.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr untuk AW, nomor 24/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr untuk MAS, serta nomor 25/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr untuk DMN.
Pada sidang perdana, majelis hakim memeriksa identitas para terdakwa, dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Dalam persidangan tersebut, Abdul Wahid menyatakan keberatan atas dakwaan yang dibacakan dan mengajukan eksepsi yang akan disampaikan pada Senin (30/3/2026).
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, MAS dan DMN, tidak mengajukan keberatan. Sidang keduanya dijadwalkan memasuki tahap pembuktian pada Kamis (2/4/2026).
Wakil Ketua PN Pekanbaru, Delta Tantama, yang juga bertindak sebagai hakim ketua, menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas proses persidangan.
“Dengan memohon ridho Allah SWT, saya memastikan persidangan ini berjalan dengan integritas tinggi, profesional, dan objektif untuk mencari kebenaran materiil,” tegas Delta di hadapan persidangan.
Ia juga menegaskan bahwa pengadilan menjamin proses hukum berlangsung bersih, bebas dari suap dan gratifikasi, serta tanpa intervensi pihak manapun. Putusan, kata dia, akan didasarkan sepenuhnya pada alat bukti yang sah.
Sidang perdana ini menarik perhatian publik dan dipadati pengunjung. Untuk mengantisipasi membludaknya massa, PN Pekanbaru telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian guna memastikan keamanan selama persidangan berlangsung.
Sejumlah langkah pengamanan pun diterapkan, termasuk pemasangan layar monitor dan pengeras suara di ruang tunggu serta area parkir. Langkah ini dilakukan agar pengunjung tetap dapat mengikuti jalannya sidang tanpa harus berdesakan di dalam ruang persidangan.
Pengadilan juga menerapkan protokol persidangan sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 tentang keamanan dan ketertiban di lingkungan peradilan.
Dengan dimulainya sidang ini, publik kini menanti jalannya proses hukum yang akan mengungkap secara terang dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Provinsi Riau tersebut.

