Kampar (CMP) — Selama berlangsung Operasi Antik Lancang Kuning sepanjang September 2025, Polres Kampar berhasil mengungkap 51 kasus tindak pidana narkotika dengan 66 orang tersangka sekaligus pemusnahan barang bukti.
Kegiatan ini yang digelar di Mapolres Kampar dipimpin langsung oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, Waka Polres Kampar Kompol Andi Cakra Putra, Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga dan juga dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Kampar, Kejaksaan Negeri Kampar, Penasehat Hukum serta BNK Kampar.
Operasi Antik Lancang Kuning 2025 ini merupakan bentuk sinergi antara aparat penegak hukum dengan masyarakat untuk menekan peredaran narkotika.
“Operasi Antik Lancang Kuning 2025 ini membuktikan bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting dalam menekan peredaran narkotika. Kami tidak akan berhenti memberantas pelaku kejahatan narkoba hingga ke akar-akarnya“, tegas Kapolres Kampar pada Rabu (15/10/2025).
Dari total 51 kasus yang diungkap, polisi telah mengamankan 66 tersangka yang terdiri dari 64 laki-laki dan 2 perempuan dengan barang bukti yang berhasil disita 171,22 gram sabu-sabu dan 763 butir pil ekstasi.
Kemudian barang bukti tersebut dimusnahkan dihadapan perwakilan instansi terkait sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Dari hasil penangkapan di wilayah Tapung, Kampar Kiri, Kampar dan Kampar Utara menjadi wilayah yang paling banyak diamankan.
“Kami akan terus bersinergi dengan kepolisian agar proses hukum terhadap para pelaku berjalan dengan maksimal dan memberikan efek jera serta kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba guna untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif“, tutup Kapolres.
Sumber: Channelmerahputih.com, Kamis (16/10/2025)
Penulis : Milla Mantia Suci
Editor: Rahman