Wartawan Dilarang Masuk ke BPPMT Pekanbaru, Surat Audiensi Gagal Diserahkan

Wartawan Dilarang Masuk ke BPPMT Pekanbaru, Surat Audiensi Gagal Diserahkan

Pekanbaru Riau

Kampar (CMP) — Upaya wartawan dari Media Channel Merah Putih untuk mengantarkan surat audiensi kepada pimpinan Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi (BPPMT) Pekanbaru, Selasa (2/12/25), berujung penolakan. Para jurnalis tidak diizinkan memasuki area kantor yang berlokasi di Rimbo Panjang tersebut oleh petugas keamanan.

Setibanya di pintu gerbang, seorang petugas keamanan berinisial J langsung menghentikan langkah para wartawan. Ia menyampaikan bahwa tidak ada tamu, termasuk wartawan, yang diperbolehkan masuk ke lingkungan BPPMT, dengan alasan mengikuti aturan internal lembaga.

Tidak ada yang boleh masuk. Ini aturan yang berlaku di sini,” ujar J kepada wartawan yang hendak menyerahkan surat audiensi secara resmi.

Penolakan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan lembaga pemerintah terhadap akses informasi publik. Biasanya, pengantaran surat resmi menjadi prosedur standar yang dapat dilakukan oleh siapa pun, termasuk insan pers, sebagai bagian dari pelayanan publik yang transparan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak BPPMT Pekanbaru mengenai alasan pelarangan tersebut dan bagaimana mekanisme komunikasi yang seharusnya ditempuh oleh media.

Insan pers menilai tindakan itu berpotensi menghambat tugas jurnalistik dan berharap pihak BPPMT segera memberikan klarifikasi serta membuka ruang dialog agar koordinasi antara lembaga pemerintah dan media tetap berjalan baik.

Penulis: Roy Basf

Editor: Rahman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *