Ruang Publik Menyempit, Jalur Disabilitas Masjid Raya An-Nur Dipenuhi Lapak Pedagang

Pekanbaru

Pekanbaru (CMP) — Aktivitas pedagang kecil dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sekitar kawasan Masjid Raya An-Nur kembali menuai sorotan. Trotoar dan jalur khusus yang semestinya diperuntukkan bagi pejalan kaki, termasuk penyandang disabilitas netra, justru berubah fungsi menjadi area berjualan. Kondisi ini terpantau pada Rabu (21/02/2026).

Trotoar yang baru dibangun di sepanjang Jalan Sultan Syarif Kasim dan tepat di depan Masjid Raya An-Nur dipenuhi meja, kursi, tenda, hingga lapak pedagang. Akibatnya, ruang pejalan kaki menyempit bahkan nyaris tidak dapat dilalui, khususnya bagi penyandang tunanetra yang sangat bergantung pada jalur pemandu bebas hambatan untuk berjalan dengan aman.

Fasilitas publik yang dibangun menggunakan uang rakyat itu justru berubah fungsi menjadi area berjualan, sehingga hak penyandang tunanetra terabaikan. trotoar dan jalur pemandu tunanetra di sepanjang Jalan Sultan Syarif Kasim hingga depan Masjid Raya An-Nur dipenuhi kursi, meja, tenda, serta lapak pedagang. Kondisi ini membuat jalur pejalan kaki menyempit bahkan tidak dapat dilalui, memaksa penyandang tunanetra turun ke badan jalan yang jelas membahayakan keselamatan.

Ironisnya, jalur disabilitas yang seharusnya steril dari hambatan justru menjadi lokasi penempatan kursi pengunjung dan peralatan dagang. Situasi ini memperlihatkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan oleh pemerintah daerah terhadap fungsi ruang publik.

Trotoar ini dibuat untuk pejalan kaki dan tunanetra, bukan untuk tempat usaha. Kalau dibiarkan terus, pemerintah sama saja menghilangkan hak kelompok disabilitas,” ujar warga.

Aktivitas UMKM yang tidak tertata semakin masif pada sore hingga malam hari, saat kawasan masjid ramai pengunjung. Kondisi tersebut meningkatkan risiko kecelakaan, khususnya bagi penyandang disabilitas netra yang sangat bergantung pada jalur aman dan bebas hambatan.

Masjid Raya An-Nur yang beralamat di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Sumahilang, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau 28156, merupakan ikon religi dan kebanggaan masyarakat Riau. Namun kondisi di lapangan justru mencoreng citra kawasan tersebut sebagai ruang publik yang ramah dan inklusif.

Diharapkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, serta instansi terkait lainnya dapat segera turun tangan dan mengambil langkah penanganan yang tegas dan terukur. Pemerintah diminta untuk mengembalikan fungsi trotoar dan jalur disabilitas sesuai dengan peruntukannya, sekaligus menyiapkan lokasi usaha yang layak, tertata, dan manusiawi bagi para pelaku UMKM.

Penataan kota seharusnya tidak boleh mengorbankan hak penyandang disabilitas. Apabila kondisi ini terus dibiarkan, maka komitmen pemerintah dalam melindungi kelompok rentan serta menegakkan aturan penggunaan ruang publik patut menjadi perhatian bersama.

Penulis : Dian

Editor : Yulia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *