JAKARTA (CMP) – TNI dan Polri menemui Suderajat (49), pedagang es gabus yang mengalami kekerasan fisik usai dituduh berjualan menggunakan bahan spons di Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (24/1/2026).
Pertemuan berlangsung di sekitar rumah Suderajat di kawasan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/1/2026). Dalam kesempatan tersebut, Babinsa Utan Panjang Serda Heri bersama Bhabinkamtibmas Ikhwan Mulachela menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang terjadi.
Berdasarkan video yang diterima, pertemuan dilakukan di sebuah musala dekat kontrakan Suderajat. Ikhwan menyampaikan permohonan maaf dan berharap tidak ada persoalan lanjutan di kemudian hari. Serda Heri juga meminta maaf secara langsung kepada Suderajat.
“Saya minta maaf dari hati yang paling dalam kepada Pak Suderajat,” ujar Heri.
Atas perbuatannya, Serda Heri dijatuhi hukuman disiplin. Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, Komandan Distrik Militer (Dandim) Kodim 0501/Jakarta Pusat akan melakukan evaluasi internal.
Selain hukuman disiplin, Dandim juga akan memberikan “jam komandan” kepada seluruh anggota Kodim 0501/Jakarta Pusat. Jam komandan merupakan kegiatan pimpinan untuk memberikan arahan, evaluasi, serta instruksi pelaksanaan tugas sehari-hari kepada anggota.

