Pekanbaru – Pemerintah Kota Pekanbaru resmi menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) New Paragon KTV and Cafe di Jalan Sultan Syarif Kasim, Selasa (3/2). Penyegelan dilakukan sebagai langkah penertiban menyusul polemik dugaan pelanggaran operasional yang viral di masyarakat.
Penyegelan dipimpin langsung Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, didampingi Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta, serta jajaran Satpol PP dan pejabat Pemko Pekanbaru.
Agung menegaskan, pengelola dilarang menjalankan aktivitas apapun hingga proses pemeriksaan selesai. Tindakan ini juga merupakan respons atas tuntutan Forum Masyarakat Riau Antimaksiat (FORMARAM) yang sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa.
“Hari ini kami segel. Pengelola tidak boleh beroperasi dulu,” tegas Agung.
Ia menyebutkan, jika terbukti ada pelanggaran yang difasilitasi manajemen, izin operasional akan dicabut. Namun bila pelanggaran dilakukan oknum tertentu, penanganan akan dilakukan sesuai hukum. Langkah ini juga sebagai upaya menjaga ketertiban menjelang bulan suci Ramadhan.
Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait. Jika ditemukan unsur pidana akan ditindak, sedangkan pelanggaran Perda diserahkan ke Satpol PP.
Di sisi lain, Manajer Operasional New Paragon, Hafis Lubis, membantah adanya pelanggaran yang disengaja. Ia mengklaim kegiatan tersebut merupakan kunjungan tamu umum dan pihak manajemen melarang tamu yang berpakaian menyerupai perempuan.
Pantauan di lokasi, stiker segel menyebutkan larangan penggunaan fasilitas karena dugaan pelanggaran Perda Nomor 13 Tahun 2021.

