PEKANBARU (CMP) – Proses evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 untuk Kota Pekanbaru dan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memasuki tahap akhir. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memastikan evaluasi APBD Pekanbaru telah selesai, sementara Inhil masih dalam proses penyelesaian.
Untuk Kota Pekanbaru, hasil evaluasi APBD saat ini tinggal menunggu penandatanganan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau. Setelah ditandatangani, dokumen tersebut akan segera dikembalikan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru agar anggaran dapat segera direalisasikan untuk mendukung pembangunan.
Sementara itu, evaluasi APBD 2026 Kabupaten Indragiri Hilir masih membutuhkan waktu karena tengah menjalani tahap konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Konsultasi ini dilakukan guna memastikan seluruh komponen anggaran telah sesuai dengan ketentuan dan regulasi nasional yang berlaku.
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Ispan S Syahputra, optimistis seluruh proses evaluasi tersebut dapat segera dirampungkan.
“Untuk Pekanbaru sudah selesai, tinggal ditandatangani Plt Gubernur. Sementara Inhil masih dalam tahap konsultasi dengan Kemendagri dan Kemenkeu. Mudah-mudahan minggu depan semuanya tuntas,” ujar Ispan, Kamis (5/2/2026).
Ia menegaskan, setelah seluruh proses administrasi selesai, Pemprov Riau akan segera menyerahkan hasil evaluasi kepada masing-masing pemerintah daerah. Ispan berharap tidak ada kendala lanjutan agar seluruh program kerja tahun anggaran 2026 dapat berjalan optimal.
Diketahui, Pekanbaru dan Inhil menjadi dua daerah terakhir di Provinsi Riau yang proses pengesahan APBD-nya melewati batas waktu normal. Berbeda dengan 10 kabupaten/kota lainnya yang telah menuntaskan pengesahan APBD sebelum pergantian tahun.
Meski demikian, Ispan memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di kedua daerah tersebut tetap berjalan. Pemerintah daerah masih diperbolehkan melakukan belanja wajib dan mengikat, seperti pembayaran gaji pegawai serta layanan kesehatan dan pendidikan melalui Ranperkada.
“Nilainya maksimal sama dengan APBD tahun sebelumnya, sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020,” jelasnya.

