Pekanbaru (CMP) – Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kelipatan Persekutuan Terkecil (KPK) dalam konferensi pers hari ini mengumumkan status Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. Di laksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada rabu sore (05-11-25).
Konferensi pers yang ini dihadiri Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan, dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, serta Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Di dalam kasus ini di tetapkan tiga tersangka yakni Abdul Wahid sebagai gubernur Riau dan dua orang lainnya yaitu, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan unsur pidana, perkara ini naik ke tahap penyidikan,” ujar Johanis.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 12e dan/atau 12f dan/atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiganya kini ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 November hingga 23 November 2025. Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, Dani M Nursalam, dan M Arief Setiawan ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Penulis: Dian
Editor: Rahman

