Kampar (CMP) — Seorang anak berinisial AL (12) menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya di Kecamatan Salo, naasnya korban saat ini sedang hamil 5 bulan dan sudah dicabuli oleh pelaku sejak berusia 10 tahun.
Pelaku adalah FO (41) warga Kecamatan Salo Kabupaten Kampar. Terungkap perbuatan naasnya ini saat ibu korban SE (47) membawa korban ke tukang urut.
“Dari sanalah ibu korban tahu dan langsung melaporkan pelaku ke Polres Kampar,” jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kamis (16/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui kejadian ini bermula pada Minggu (05/10/2025) sekira pukul 19.00 Wib sewaktu itu ibu korban membawanya ke tempat tukang urut.
“Diisitu ibunya menyuruh korban untuk diurut. Lalu tukang urut memegang perut korban dan mengatakan bahwa diri korban tidak berani mengurut dikarenakan sedang hamil,” ujar AKP Gian.
Mendengarkan hal itu, ibu korban menanyakan kepada anaknya siapa yang menghamilinya dan korban mengatakan bahwa dirinya telah dicabuli oleh bapak tirinya.
“Korban mengakui bahwa ayah tirinya telah melakukan pencabulan kepada korban semenjak korban berusia 10 tahun ketika korban masih duduk di bangku kelas 5 SD hingga kejadian terakhir pada bulan Oktober 2025,” ucap Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, pelaku mengakibatkan korban saat ini sedang hamil 5 bulan. Mendengar ucapan anaknya, ibu korban merasa terpukul dan langsung melaporkan kejadian ke Polres Kampar.
Setelah itu, pada Rabu (15/10/2025) ibu korban bersama anaknya sekira pukul 09.00 WIB datang ke Polres Kampar untuk membuat laporan polisi. Mendapatkan laporan itu, Kanit PPA Polres Kampar AIPDA Syamsul Bahri beserta jajarannya langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.
“Sekira pukul 13.00 Wib, tim berhasil menemukan pelaku di sebuah kebun di Desa Siabu Kecamatan Salo. Pelaku langsung diamankan dan di bawa ke Polres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Gian.
Pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.*
Penulis : Milla
Editor: Rahman