Pekanbaru (CMP) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan penggunaan keuangan negara maupun daerah. Senin (19/01/2026).
Melalui jajaran Humas, BPK Perwakilan Provinsi Riau menjelaskan bahwa pengaduan masyarakat dapat menjadi informasi awal yang penting dalam mendukung fungsi pemeriksaan BPK, sepanjang disampaikan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
BPK Riau menjelaskan bahwa syarat pengaduan masyarakat antara lain pelapor merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), mengisi formulir pengaduan masyarakat, serta melampirkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku seperti KTP, SIM, atau kartu identitas lainnya. Selain itu, pelapor harus mampu menjelaskan secara rinci siapa, apa, bilamana, di mana, dan bagaimana peristiwa yang dilaporkan atau kronologi aduan.
Pengaduan juga wajib disertai bukti awal, berupa fotokopi dokumen, foto, atau barang lain yang dapat memperkuat uraian aduan yang disampaikan. BPK menegaskan bahwa laporan yang tidak disertai identitas jelas dan bukti pendukung akan sulit untuk ditindaklanjuti.
Selain pengaduan, BPK Perwakilan Provinsi Riau juga membuka akses permintaan informasi publik melalui prosedur yang telah ditetapkan. Pemohon informasi terlebih dahulu mengisi formulir permintaan informasi, yang kemudian diverifikasi oleh petugas Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK).
Selanjutnya, permintaan tersebut dicatat oleh petugas PIK dan diteruskan kepada supervisor PIK untuk direviu, sebelum disampaikan kepada sekretaris PPID dan diteruskan kepada PPID. Apabila disetujui, informasi akan diberikan kepada pemohon melalui petugas PIK.
Pemohon informasi selanjutnya menerima informasi yang diminta serta mengisi formulir tanda terima dan survei kepuasan sebagai bagian dari evaluasi pelayanan informasi publik di lingkungan BPK.
BPK Perwakilan Provinsi Riau menegaskan bahwa seluruh proses pengaduan dan permintaan informasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap kerahasiaan identitas pelapor
Penulis : Dian
Editor : Yulia

