Pekanbaru (CMP) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap masih maraknya penyalahgunaan bahan berbahaya dalam produk pangan yang beredar di masyarakat. Temuan ini didapat dari hasil pengawasan rutin BPOM terhadap pangan olahan, jajanan pasar, hingga makanan siap saji di berbagai daerah, Senin 15/12/2025 Jl. Diponegoro, Kota Pekanbaru Riau.
BPOM menegaskan bahwa konsumsi pangan yang mengandung bahan berbahaya dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan mulai dari iritasi saluran pencernaan Kerusakan hati dan ginjal, gangguan saraf, hingga meningkatkan risiko kanker jika dikonsumsi dalam jangka panjang.
“Formalin dan boraks sering ditemukan pada produk seperti mi basah, tahu, bakso, dan ikan asin karena dapat membuat makanan lebih awet dan kenyal. Sementara rhodamin B dan methanyl yellow kerap digunakan pada jajanan berwarna mencolok seperti kerupuk, saus, dan minuman,” jelas BPOM dalam keterangannya.
Selain membahayakan kesehatan, pelaku usaha yang dengan sengaja menggunakan bahan berbahaya pada pangan juga melanggar hukum. Sesuai Undang-Undang Pangan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dan denda yang cukup berat.
BPOM mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih pangan, dengan memperhatikan ciri-ciri fisik makanan, seperti:
Warna terlalu mencolok dan tidak alami, Tekstur terlalu kenyal atau awet tidak wajar, Bau menyengat atau tidak khas makanan, Tidak memiliki izin edar BPOM atau label yang jelas, Masyarakat juga diminta untuk melaporkan jika menemukan dugaan penyalahgunaan bahan berbahaya pada pangan melalui kanal pengaduan resmi BPOM.
“Keamanan pangan adalah tanggung jawab bersama. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk melindungi diri sendiri dan keluarga dari pangan yang tidak aman,” Jelas BPOM
Penulis : Andi
Editor : Yulia

