PEKANBARU (CMP) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa seorang perempuan muda asal Kabupaten Siak.
Korban berinisial SS (22), warga Desa Rawang Kao, Kecamatan Lubuk Dalam, dilaporkan berada dalam kondisi kritis di Phnom Penh, Kamboja. Ia sebelumnya berpamitan kepada keluarga untuk bekerja di Malaysia sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, mengatakan pihaknya telah memulai penyelidikan awal dengan mengumpulkan keterangan dari keluarga korban.
“Begitu informasi ini kami terima, tim langsung bergerak untuk menggali data awal dan memastikan kronologi keberangkatan korban,” ujar Hasyim, Rabu (4/3/2026).
Berdasarkan keterangan keluarga, SS berangkat pada 12 Desember 2025 dengan keyakinan akan bekerja di Malaysia. Ia disebut memiliki kenalan bernama Bram Silitonga yang lebih dulu berada di negara tersebut.
Namun pada Januari 2026, keluarga dikejutkan dengan kabar bahwa SS mengaku sedang sakit dan tidak lagi berada di Malaysia. Tanpa penjelasan yang jelas, ia diketahui telah berada di Phnom Penh, Kamboja.
Sejak saat itu, kondisi korban dikabarkan terus memburuk. Informasi terakhir yang diterima keluarga menyebutkan SS tengah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di ibu kota Kamboja tersebut. Bahkan, keluarga mengaku korban mengalami penurunan kondisi fisik drastis hingga kesulitan menggerakkan anggota tubuhnya.
Di tengah situasi tersebut, keluarga juga menerima tekanan dari seorang pria yang mengaku sebagai rekan korban. Pria itu diduga meminta sejumlah uang dengan dalih biaya pengobatan, disertai ancaman serius apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.
“Ancaman itu sedang kami dalami. Kami juga menyelidiki apakah kasus ini murni TPPO atau berkaitan dengan sindikat scam internasional,” tegas Hasyim.
Polda Riau kini berkoordinasi dengan instansi terkait dan otoritas lintas negara untuk melacak keberadaan pasti korban serta memastikan keselamatannya. Proses pendalaman juga dilakukan untuk menelusuri jalur keberangkatan dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penempatan kerja non-prosedural tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tawaran kerja di luar negeri tanpa dokumen resmi dan prosedur yang jelas berisiko tinggi terhadap praktik eksploitasi dan perdagangan orang.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming pekerjaan dengan proses instan. Pastikan seluruh dokumen dan jalur penempatan resmi agar terhindar dari praktik perdagangan manusia,” pungkasnya.

