PEKANBARU (CMP) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau mencatat telah menerima sebanyak 27 laporan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dari pekerja di berbagai perusahaan di wilayah Riau.
Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, mengatakan laporan tersebut diterima sejak posko pengaduan THR dibuka menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
“Terhitung sejak Kamis, 26 Februari hingga Minggu, 15 Maret 2026, sudah ada 27 laporan yang kami terima. Terdiri dari 16 laporan konsultasi dan 11 laporan pengaduan,” ujar Roni Rakhmat.
Ia menjelaskan, laporan tersebut masuk melalui berbagai kanal pengaduan yang telah disediakan pemerintah. Dari Kanal Provinsi Riau tercatat sebanyak 12 laporan diterima melalui pesan WhatsApp, tiga laporan melalui contact person online, serta satu laporan melalui surat tertulis.
Sementara itu, 11 laporan lainnya diterima melalui kanal pengaduan milik Kementerian Ketenagakerjaan.
“Selain itu, ada enam kasus yang tidak berkaitan langsung dengan THR, namun termasuk pelanggaran norma ketenagakerjaan. Untuk kasus tersebut, kami sudah memberikan tanggapan dan meminta pelapor membuat laporan tertulis yang ditujukan kepada Kepala Disnakertrans Riau,” jelasnya.
Sebelumnya, Disnakertrans Riau telah membuka posko pengaduan THR yang dipusatkan di kantor Disnakertrans Riau di Jalan Sarwo Edhi, Kelurahan Suka Mulia, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.
Posko tersebut dibuka untuk menampung laporan pekerja yang belum menerima THR sesuai ketentuan serta menjadi tempat konsultasi terkait mekanisme pembayaran THR dan hak-hak ketenagakerjaan lainnya.
“Pekerja yang tidak menerima haknya terkait THR dapat melaporkan langsung ke posko ini. Pengaduan juga bisa dilakukan secara daring melalui link yang telah disediakan,” kata Roni.
Adapun pengaduan THR dapat disampaikan melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di https://poskothr.kemenaker.go.id atau melalui nomor telepon 0813-7888-8045 atas nama R Dedi Suganda.
Roni menegaskan seluruh perusahaan di Provinsi Riau wajib membayarkan THR kepada karyawannya paling lambat sebelum Hari Raya Idulfitri sesuai ketentuan yang berlaku.
Disnakertrans Riau juga akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut untuk memastikan kewajiban pembayaran THR dipenuhi.
“Apabila hingga batas waktu yang ditentukan perusahaan belum melaksanakan pembayaran, maka kami akan melakukan penegasan kepada perusahaan yang bersangkutan,” pungkasnya.

