Jakarta (CMP) – Kasus dugaan korupsi proyek di Provinsi Riau yang dikenal sebagai perkara “jatah preman” segera memasuki babak persidangan. Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan berkas dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim jaksa kini menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan.
“Selanjutnya tim JPU akan menunggu penetapan hari sidang atas perkara dimaksud,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (10/3).
Dalam perkara ini, tiga tersangka akan menjalani proses persidangan, yakni Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
KPK menegaskan persidangan akan digelar secara terbuka untuk umum. Lembaga antirasuah itu juga mengajak masyarakat mengikuti jalannya persidangan dan mencermati fakta hukum yang terungkap di pengadilan.
“Publik diharapkan dapat memantau setiap perkembangan perkara ini dan mencermati fakta-fakta yang muncul dalam proses persidangan,” kata Budi.
Tak hanya itu, KPK juga mengembangkan penyidikan kasus tersebut. Ajudan Gubernur nonaktif Riau, Jani alias Manjani, turut ditetapkan sebagai tersangka baru.
Dalam perkara ini, Abdul Wahid diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana.
Sidang di Pekanbaru nantinya diharapkan menjadi momentum untuk mengungkap secara terang dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

