Indragiri Hulu (CMP)– Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Polres Inhu) kembali menangani kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dalam pengembangan terbaru, polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku tambahan, sementara dua pelaku lainnya hingga kini masih berstatus buron. Selasa (06/01/2026).
Pengungkapan ini lanjutan dari laporan keluarga korban yang masuk pada Desember 2025 lalu. Dari hasil penyelidikan mendalam, diketahui bahwa korban tidak hanya mengalami tindakan asusila oleh satu orang, dan dilakukan secara bergantian oleh sejumlah pelaku.
Sejauh ini, delapan orang terduga pelaku telah diamankan oleh penyidik, sedangkan dua lainnya masih dalam pengejaran dan diminta kooperatif untuk segera menyerahkan diri. Polisi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Pihak kepolisian juga memastikan korban mendapat pendampingan serta perlindungan psikologis selama proses hukum berlangsung. Penanganan kasus ini menjadi atensi khusus. Kami memastikan hak-hak korban tetap terlindungi dan para pelaku diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, polisi juga menangani beberapa pelaku yang masih berusia anak. Terhadap mereka, proses hukum mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), sementara pelaku dewasa dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman berat.
Polres Inhu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar, termasuk memburu para pelaku yang masih buron. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar tidak menutup mata terhadap tindak kekerasan seksual, khususnya yang menyasar anak-anak. Peran keluarga dan lingkungan dinilai sangat penting dalam mencegah kejahatan serupa, sekaligus memastikan anak mendapatkan perlindungan dan rasa aman sebagaimana haknya.
Penulis : Dian
Editor : Yulia

