INHU (CMP) – Upaya pemberantasan narkotika oleh Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali membuahkan hasil. Seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di lingkungan Satpol PP Inhu berinisial FS alias Sandi (40) diamankan polisi karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat diamankan, tersangka diketahui tengah duduk di teras rumahnya di Jalan Sri Paduka, Kelurahan Kampung Besar Seberang, Kecamatan Rengat, tanpa melakukan perlawanan.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Informasi kami terima pada Senin (23/3/2026). Berdasarkan laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka,” ujar Misran.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Res Narkoba IPTU Rifles Bagariang memerintahkan tim yang dipimpin KBO Sat Res Narkoba IPDA Roni Saputra untuk melakukan penindakan di lapangan.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,30 gram yang disembunyikan di dalam plastik bening di samping halaman rumah tersangka.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit handphone merek Realme warna biru serta uang tunai sebesar Rp350.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
“Hasil interogasi di lokasi, tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya. Tes urine yang dilakukan juga menunjukkan hasil positif narkotika,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci penting dalam memutus rantai penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi muda.

