KAMPAR (CMP) — Aparat Kepolisian Resor Kampar melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim berhasil mengamankan seorang pria berinisial SY (22) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku yang merupakan warga Kecamatan XIII Koto Kampar ditangkap pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 09.30 WIB saat berada di bengkel miliknya. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban berinisial NO (35).
Korban, seorang remaja perempuan berinisial J (14), diketahui telah menjalin hubungan pacaran dengan pelaku sejak Januari 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan pencabulan diduga pertama kali terjadi pada Juni 2025 dan berlangsung berulang kali.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, kasus ini terungkap setelah seorang saksi mendapati korban dan pelaku berada berdua di dalam sebuah rumah pada Februari 2026. Saat dimintai keterangan, korban mengaku telah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku.
Mendapat pengakuan tersebut, ibu korban segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut. Unit PPA kemudian melakukan penyelidikan, mengumpulkan barang bukti, serta melacak keberadaan pelaku.
Tim yang dipimpin Kanit PPA AIPDA Syamsul Bahri bersama jajaran Polsek XIII Koto Kampar akhirnya berhasil menemukan pelaku dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 415 huruf b KUHP.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan orang tua serta perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan

