Pemkab Rohil dan Kejaksaan Sinergi Tingkatkan Kepatuhan Daerah

Uncategorized

Rokan Hilir, (CMP): kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang digelar di aula salah satu hotel di Jalan Lintas Sumatera, Ujung Tanjung, Rohil, Riau pada Rabu (15/10/2025).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak daerah dalam membayar pajak serta memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Bupati Rokan Hilir, H. Bistaman, dan dihadiri Ketua DPRD Rohil Ilhami, Kajari Rohil Andi Adikawira Putra, Sekda Fauzi Efrizal, Kepala Bapenda Ferry H. Parya, serta jajaran pejabat struktural Pemkab Rohil.

Dalam sambutannya, Bupati Bistaman menegaskan bahwa penerapan Perda Nomor 9 Tahun 2023 merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi sektor pajak dan retribusi.

Perda ini menjadi payung hukum penting untuk meningkatkan PAD. Di dalamnya sudah diatur sanksi bagi wajib pajak yang lalai, agar kepatuhan bisa ditegakkan dan pembangunan daerah tetap berjalan,” ujarnya.

Bupati juga menekankan bahwa sosialisasi ini bukan semata kegiatan administratif, tetapi bentuk edukasi publik agar masyarakat memahami pentingnya pajak bagi keberlangsungan pembangunan daerah. “Kami berharap masyarakat Rohil semakin sadar dan tepat waktu dalam membayar pajak. Karena dari pajaklah pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik bisa terus kita tingkatkan,” tambahnya.

Sementara itu, Kajari Rohil, Andi Adikawira Putra, menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Perda tersebut. Ia menilai kolaborasi antara pemerintah daerah dan kejaksaan sangat penting untuk memastikan penerapan hukum berjalan efektif.

Undang-undang perpajakan sudah lama ada, tapi kepatuhannya masih perlu diperkuat. Dengan adanya perda ini, kami siap mengawal agar seluruh wajib pajak taat membayar pajak demi pembangunan Rohil yang lebih baik,” jelasnya.

Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi lintas lembaga, menciptakan sistem perpajakan daerah yang transparan, serta membangun kesadaran kolektif masyarakat bahwa pajak adalah bagian penting dari kemajuan daerah.

Rilis : Diskominfotiks Rohil
Laporan : Afrizan Rokan

Editor: Rahman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *