PEKANBARU (CMP) – Suasana sidang eksepsi Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (30/3/2026), berlangsung ramai dan penuh perhatian publik. Ratusan pendukung memadati area pengadilan sejak pagi, menunjukkan dukungan mereka terhadap terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan.
Sidang kedua ini beragendakan pembacaan eksepsi atau bantahan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Meski ruang sidang dibatasi, antusiasme massa tak surut. Banyak pendukung terpaksa mengikuti jalannya persidangan melalui layar monitor yang disediakan di luar ruangan.
Dalam sidang, tim kuasa hukum Abdul Wahid menilai dakwaan yang disusun jaksa tidak jelas dan tidak memenuhi syarat formil. Mereka menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam pergeseran anggaran di Dinas PUPR Riau.
“Surat dakwaan harus disusun secara cermat dan lengkap. Ini surat dakwaan tidak jelas,” tegas kuasa hukum di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum juga menyebut bahwa pergeseran anggaran yang dipersoalkan justru dilakukan oleh M Arief Setiawan, bukan oleh Abdul Wahid. Hal ini menjadi salah satu poin utama dalam pembelaan mereka.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 November 2025. Dalam operasi tersebut, penyidik lebih dulu mengamankan M Arief Setiawan dan tenaga ahli, Dani M Nursalam, sebelum akhirnya menyeret Abdul Wahid.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penerimaan fee proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Sidang masih akan berlanjut dengan agenda tanggapan dari jaksa terhadap eksepsi yang telah dibacakan pihak terdakwa. Sementara itu, dukungan terhadap Abdul Wahid diperkirakan masih akan terus mengalir dalam proses persidangan berikutnya.

