Mulai 1 Agustus 2026, Marketplace Wajib Pungut PPh Penjual Online

JAKARTA – Pemerintah menetapkan kebijakan baru pajak digital mulai 1 Agustus 2026. Marketplace wajib memungut PPh Pasal 22 dari penjual online. Aturan ini tertuang dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025. Direktorat Jenderal Pajak menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Keempat platform ini memungut pajak dari pedagang dalam negeri. Sistem baru ini menggantikan pelaporan mandiri oleh […]

Cek selengkapnya