Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

PEKANBARU – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Hakim membacakan putusan pada Kamis (30/7/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama. Hakim juga menetapkan denda Rp200 juta. Jika tidak dibayar, terdakwa menjalani kurungan 80 hari. Pengadilan turut mewajibkan pembayaran uang pengganti Rp1,45 miliar. Jika terdakwa […]

Cek selengkapnya