Wahid Ditahan Mendagri Tunjuk SF Hariyanto Sebagai Plt

Riau

Pekanbaru (CMP) – Menteri Dalam Negeri secara resmi menunjuk Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto, untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau. Penunjukan ini dilakukan menyusul penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dan penahanannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Kami Pengurus Karang Taruna Kecamatan Tambang dengan melihat polemik yang terjadi di kabupaten Kampar saat ini antara Bupati dan Sekda yang hubungan nya lagi tidak baik baik saja sehingga tersiar di media sosial, dan menjadi konsumsi publik sehingga menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak.

‎Adapun yang menjadi topik pembicaraan hangat terkait dengan anggaran belanja mobil dinas bupati yang bernilai fantastis namun di duga DPRD Kampar tidak ikut dalam penganggaran nya.

‎Atas kondisi tersebut maka kami pihak pengurus karang taruna kecamatan tambang meminta kepada DPRD kabupaten Kampar agar menggelar Panitia Khusus (Pansus) supaya Informasi yang beredar di tengah tengah masyarakat tidak liar dan kondisi kabupaten Kampar tetap kondusif

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/8861/SJ yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir atas nama Menteri Dalam Negeri. Surat itu dikirimkan kepada Wakil Gubernur Riau di Pekanbaru, dengan tembusan kepada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, dan Ketua DPRD Provinsi Riau.

Dalam surat itu disebutkan, mengacu pada Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan wewenangnya. Sementara itu, Pasal 66 ayat (1) huruf c undang-undang yang sama menegaskan bahwa wakil kepala daerah berhak menjalankan tugas kepala daerah apabila berhalangan sementara atau sedang menjalani masa tahanan.

Dalam rangka menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi Riau, diminta kepada saudara Wakil Gubernur Riau untuk melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur Riau sampai adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut,” bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.

Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Zulkifli Syukur, membenarkan adanya surat penunjukan tersebut.

Benar, memang sudah ada surat dari Mendagri tentang penunjukan Wagub Riau SF Hariyanto untuk menjalankan tugas sebagai Gubernur Riau,” ujar Zulkifli kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu sore (5/11/2025).

Penunjukan SF Hariyanto ini sekaligus menegaskan langkah pemerintah pusat dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah, setelah Gubernur Riau Abdul Wahid resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.

Dengan mandat tersebut, SF Hariyanto akan memimpin jalannya roda pemerintahan dan memastikan pelayanan publik di Riau tetap berjalan normal hingga adanya keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Penulis: Roy Basf

Editor: Rahman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *