Skandal Fee Proyek Rp7 Miliar: KPK Periksa Plt Gubri dan Sekda Riau

Riau

PEKANBARU (CMP) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Kali ini, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto dan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau Syahrial Abdi dipanggil sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, pemeriksaan dilakukan pada Rabu (11/2/2026) di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru.

“Hari ini, pemanggilan para saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran proyek di Dinas PUPR dan PKPP Provinsi Riau,” ujar Budi.

Tak hanya dua pejabat tinggi tersebut, KPK juga memanggil 14 saksi lainnya, termasuk sejumlah kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR-PKPP, pejabat Pemprov Riau, hingga pihak swasta.

Bermula dari Pertemuan di Kafe

Kasus ini bermula dari pertemuan pada Mei 2025 di sebuah kafe di Pekanbaru. Dalam pertemuan itu, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda bersama enam Kepala UPT Wilayah I-VI membahas permintaan fee untuk Abdul Wahid.

Awalnya, fee disepakati sebesar 2,5 persen dari penambahan anggaran proyek tahun 2025. Anggaran untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI yang semula Rp71,6 miliar melonjak menjadi Rp177,4 miliar — naik Rp106 miliar.

Namun, Kepala Dinas PUPR-PKPP saat itu, Muhammad Arief Setiawan, menaikkan permintaan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Permintaan tersebut dikenal di internal dinas dengan istilah “jatah preman”. Pejabat yang menolak disebut terancam dicopot atau dimutasi.

Kesepakatan itu kemudian dilaporkan menggunakan sandi “7 batang” yang merujuk pada Rp7 miliar.

Aliran Dana Bertahap

KPK mengungkap, setoran fee dilakukan bertahap sejak Juni hingga November 2025.

  • Juni 2025: Terkumpul Rp1,6 miliar. Rp1 miliar disalurkan kepada Abdul Wahid melalui Dani M Nursalam, sementara Rp600 juta mengalir ke kerabat Arief.
  • Agustus 2025: Terkumpul Rp1,2 miliar. Dana didistribusikan untuk sopir Arief Rp300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, dan sebagian disimpan.
  • November 2025: Terkumpul Rp1,25 miliar, dengan Rp450 juta melalui Arief dan Rp800 juta diduga diberikan langsung kepada Abdul Wahid.

Total dana yang diserahkan mencapai Rp4,05 miliar dari komitmen awal Rp7 miliar.

Dalam penggeledahan di rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan, KPK juga menyita uang asing 9.000 poundsterling dan 3.000 dolar AS. Secara keseluruhan, uang yang diamankan dalam OTT dan rangkaian pengembangan perkara mencapai Rp1,6 miliar.

Dijerat Pasal Korupsi

Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12e, 12f, dan/atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan pemeriksaan para saksi akan terus dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *