JAKARTA – DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Pemerintah menargetkan aturan ini dapat menarik lebih banyak investasi asing dan memperkuat sektor keuangan nasional.
Melalui UU PFII, pemerintah ingin membangun pusat keuangan berstandar internasional di Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat menarik lembaga keuangan global, perusahaan investasi, dan pengelola aset dari berbagai negara.
Pemerintah menilai persaingan investasi global semakin ketat. Karena itu, Indonesia perlu menciptakan iklim investasi yang lebih menarik dan kompetitif.
UU PFII juga menawarkan berbagai insentif bagi investor, termasuk kemudahan berusaha dan kepastian regulasi. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap Indonesia.
Ekonom menilai PFII berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi. Masuknya investasi baru dapat membuka lapangan kerja, memperkuat sektor jasa keuangan, dan mendukung perkembangan industri pendukung.
Meski demikian, keberhasilan program ini tetap bergantung pada pelaksanaan di lapangan. Pemerintah perlu memastikan aturan turunan berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Dengan disahkannya UU PFII, Indonesia berharap dapat memperkuat posisinya sebagai tujuan investasi dan pusat kegiatan keuangan di kawasan Asia.


