JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan aturan baru dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Setiap ompreng makanan wajib memiliki label batas waktu boleh dikonsumsi.
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan label tersebut memberi panduan waktu aman konsumsi makanan. Aturan ini membantu penerima menghindari makanan yang sudah melewati batas.
BGN menetapkan waktu konsumsi maksimal setelah makanan disajikan. Penerima perlu memperhatikan informasi pada kemasan sebelum makan.
Kebijakan ini muncul setelah evaluasi sejumlah kasus dugaan keracunan MBG di beberapa daerah. Pemerintah memperketat standar keamanan pangan dalam seluruh proses distribusi.
BGN juga meningkatkan pengawasan pada tahap pengolahan, pengemasan, dan pengiriman. Petugas memastikan makanan tiba dalam kondisi layak konsumsi.
Sekolah ikut berperan dalam penerapan aturan ini. Guru dan pengelola membantu siswa memahami informasi pada label.
BGN menargetkan peningkatan keamanan program MBG melalui kebijakan ini. Pemerintah terus mengevaluasi pelaksanaan agar kualitas makanan tetap terjaga.




