SUMATERA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di 16 lokasi yang tersebar di wilayah Sumatera Utara dan Kota Pekanbaru terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang diduga disamarkan melalui modus Palm Oil Mill Effluent (POME).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan dilakukan di sejumlah tempat yang memiliki keterkaitan dengan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dilakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi, kurang lebih 11 tempat di wilayah Sumatera Utara, khususnya Medan, dan lima lokasi lainnya di Pekanbaru,” ujar Anang, Kamis (19/2/2026).
Belasan lokasi tersebut meliputi rumah kediaman serta kantor milik pihak-pihak yang diduga terafiliasi dalam perkara tersebut. Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan berbagai barang bukti penting.
Tim penyidik menemukan sejumlah dokumen, perangkat elektronik berupa laptop, CPU, dan telepon genggam, serta berbagai dokumen perusahaan yang berkaitan dengan aktivitas ekspor yang tengah diselidiki.
Selain itu, Kejagung juga menyita sejumlah aset kendaraan dari lokasi penggeledahan.
“Aset yang ditemukan di antaranya beberapa unit kendaraan, termasuk mobil mewah dan kendaraan lainnya,” jelasnya.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk mengungkap dugaan praktik korupsi dalam ekspor sawit yang diduga menggunakan skema penyamaran melalui POME guna menghindari regulasi ekspor yang berlaku.
Penyidikan kasus ini masih terus berjalan, dan Kejagung membuka kemungkinan adanya perkembangan tersangka maupun penyitaan aset tambahan seiring pendalaman perkara.

