Kampar (CMP) — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) merupakan lembaga resmi yang dibentuk pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2001, dengan tugas utama menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) secara nasional.
Ketua Baznas Provinsi Riau, H. Masriadi Hasan, Lc., M.Sha., saat menghadiri acara adat Ma’aghak Suwek di Desa Pulau Birandang, Selasa (28/10/2025), menyampaikan bahwa pendapatan zakat di Provinsi Riau tahun 2025 mencapai Rp300 miliar. Angka tersebut merupakan akumulasi dari penghimpunan zakat di 12 kabupaten dan kota di Riau.
“Untuk Baznas Provinsi sendiri, pendapatan zakat hingga saat ini sekitar Rp45 miliar, dan ditargetkan bisa mencapai Rp57 miliar hingga akhir tahun, InshaAllah,” ujar Masriadi dalam wawancara dengan Channel Merah Putih.
Menurutnya, sumber zakat yang dihimpun berasal dari berbagai kalangan, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), individu, badan usaha, serta masyarakat yang memiliki kemampuan untuk berzakat.
Masriadi menjelaskan, dana zakat tersebut akan disalurkan kepada masyarakat yang termasuk dalam kategori mustahik, khususnya mereka yang kurang mampu agar dapat memiliki kehidupan yang lebih layak. “Zakat memang ditujukan untuk membantu masyarakat tidak mampu agar kehidupannya meningkat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Masriadi mengungkapkan bahwa penyaluran zakat di seluruh kabupaten dan kota di Riau telah mencapai 65 persen, dan terus berjalan sesuai dengan ketentuan syariat untuk delapan golongan (asnaf) penerima zakat.
“InshaAllah, zakat ini akan terus kita salurkan dengan optimal dan transparan, agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya.
Penulis: Roy Basf
Editor: Rahman

