JAKARTA – Bea Cukai menggagalkan pengiriman dua kontainer berisi jutaan batang rokok ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Petugas mengamankan sekitar 8,96 juta batang yang tidak dilengkapi pita cukai. (CNBC Indonesia)
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat. Petugas kemudian mengidentifikasi dua kontainer yang mencantumkan pipa dan baja ringan dalam dokumen pemberitahuan barang.
Kecurigaan muncul setelah petugas melakukan pemeriksaan menggunakan mesin X-ray. Hasil pemindaian menunjukkan isi kontainer tidak sesuai dengan dokumen.
Petugas selanjutnya membuka dan memeriksa muatan. Tim menemukan jutaan batang rokok yang diduga ilegal di dalam kedua kontainer tersebut.
Barang tersebut memiliki nilai sekitar Rp13,31 miliar. Pengiriman itu juga berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp8,6 miliar. (CNBC Indonesia)
Bea Cukai mengamankan seluruh barang bukti untuk proses hukum. Aparat juga masih mendalami pihak yang terlibat dalam pengiriman tersebut.
Kasus ini menunjukkan modus penyelundupan terus berkembang. Pengawasan pelabuhan dan pemeriksaan berbasis intelijen menjadi langkah penting untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal.
Pemerintah berkomitmen memperkuat pengawasan untuk melindungi penerimaan negara serta menciptakan perdagangan yang sesuai ketentuan.




