JAKARTA – Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia. Keputusan tersebut diumumkan dalam konferensi pers setelah Rapat Dewan Gubernur guna memastikan kepemimpinan dan operasional bank sentral tetap berjalan secara optimal.
Destry Damayanti menyatakan seluruh tugas dan fungsi Bank Indonesia akan tetap dijalankan secara profesional sesuai amanat Undang-Undang Bank Indonesia. Ia menegaskan kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, serta sistem pembayaran nasional tetap menjadi prioritas utama.
Dalam konferensi pers, Dewan Gubernur juga memastikan seluruh program strategis Bank Indonesia tetap berjalan sesuai agenda yang telah ditetapkan. Koordinasi dengan pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta lembaga terkait akan terus diperkuat untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Penunjukan Destry Damayanti sebagai Penjabat Sementara Gubernur Bank Indonesia diharapkan mampu menjaga kepercayaan pasar dan memastikan kesinambungan kebijakan bank sentral. Dewan Gubernur menegaskan bahwa seluruh keputusan strategis tetap diambil secara kolektif dan kolegial sesuai mekanisme yang berlaku.
Bank Indonesia juga memastikan pelayanan kepada masyarakat, pelaku usaha, dan sektor perbankan tetap berlangsung normal selama masa transisi kepemimpinan.

