Tarif Baru Layanan AHU Mulai Berlaku 1 Agustus 2026, Pemerintah Sesuaikan PNBP

Ekonomi Gaya Hidup Nasional Politik

JAKARTA – Pemerintah menetapkan penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada layanan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum yang mulai berlaku 1 Agustus 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 dan mencakup layanan kewarganegaraan, kenotariatan, fidusia, serta badan hukum.

Direktur Jenderal AHU Widodo memastikan seluruh sistem layanan siap beroperasi sejak hari pertama penerapan. Ia menegaskan layanan daring dan layanan langsung tetap berjalan normal tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Widodo menjelaskan penyesuaian tarif ini tidak hanya memperbarui besaran PNBP, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan publik. Ia meminta seluruh unit kerja memperkuat sistem teknologi informasi, sumber daya manusia, dan mekanisme pelayanan agar masyarakat memperoleh layanan yang cepat, mudah, dan transparan.

Kementerian Hukum mengimbau masyarakat memeriksa daftar tarif terbaru sebelum mengajukan permohonan layanan. Pemerintah menargetkan kebijakan PP Nomor 30 Tahun 2026 dapat meningkatkan efektivitas administrasi hukum serta memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *