PEKANBARU (CMP) – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat, mulai 10 April 2026.
Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah efisiensi energi di tengah dampak konflik di Timur Tengah, serta mendorong sistem kerja yang lebih fleksibel di lingkungan pemerintahan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa skema kerja baru ini mengatur ASN bekerja dari kantor selama empat hari, Senin hingga Kamis, dan satu hari bekerja dari rumah.
“WFH bagi ASN dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujar Airlangga dalam keterangannya.
WFH Bukan Hari Libur
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak mengubah ketentuan hari dan jam kerja ASN. ASN tetap diwajibkan menjalankan tugas serta melaporkan kinerja kepada atasan.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026.
Dalam kebijakan tersebut, WFH harus dilakukan dari rumah atau domisili ASN, dengan tetap berada dalam pengawasan pimpinan.
“Fleksibilitas kerja harus tetap sejalan dengan pencapaian target kinerja. Fokus utama tetap pada output dan outcome, bukan lokasi bekerja,” kata Rini.
Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Pemerintah memastikan bahwa pelayanan publik tidak akan terganggu selama penerapan WFH. Kegiatan produktif, termasuk sektor perbankan dan pasar modal, tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Setiap instansi diberikan kewenangan untuk mengatur mekanisme kerja berbasis digital guna menjaga efektivitas pelayana
Meski berlaku secara umum, kebijakan WFH tidak diterapkan pada seluruh sektor. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjelaskan bahwa sektor pelayanan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat tetap wajib bekerja dari kantor.
Sektor tersebut meliputi layanan kesehatan, pendidikan, kebersihan, administrasi kependudukan, perizinan, serta ketertiban umum dan kesiapsiagaan darurat.
Selain itu, pejabat struktural seperti eselon I dan II, camat, lurah, hingga kepala desa juga diwajibkan tetap hadir di kantor guna memastikan koordinasi pemerintahan berjalan optimal.
Evaluasi Dilakukan Secara Berkala
Pemerintah mewajibkan seluruh instansi untuk melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan kebijakan WFH.
Evaluasi mencakup aspek kinerja organisasi, efisiensi energi, serta kualitas pelayanan publik. Hasil evaluasi wajib dilaporkan kepada Kementerian PANRB dan Kementerian Dalam Negeri paling lambat tanggal 4 setiap bulan berikutnya.
DPR Ingatkan Produktivitas ASN
Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, mengingatkan agar penerapan WFH tidak menurunkan produktivitas ASN.
Ia juga menyoroti potensi munculnya long weekend akibat pelaksanaan WFH pada hari Jumat. Namun, ia menilai kebijakan ini dapat dimanfaatkan untuk mengurangi polusi udara serta mendorong perbaikan transportasi publik.
“Penerapan WFH harus disertai pengawasan dan evaluasi yang konsisten agar tetap menjaga kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah nyata dalam mendorong transformasi sistem kerja ASN yang lebih efisien, adaptif, dan berbasis digital, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

