JAKARTA – Pemerintah menetapkan kebijakan baru pajak digital mulai 1 Agustus 2026. Marketplace wajib memungut PPh Pasal 22 dari penjual online. Aturan ini tertuang dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Direktorat Jenderal Pajak menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Keempat platform ini memungut pajak dari pedagang dalam negeri. Sistem baru ini menggantikan pelaporan mandiri oleh penjual.

DJP menyebut kebijakan ini bukan pajak baru. Mekanisme pemungutan saja yang berubah. Marketplace kini memotong, menyetor, dan melaporkan pajak penjual.
Pemerintah memberi masa transisi selama satu bulan. Perusahaan platform menyesuaikan sistem sebelum penerapan penuh. DJP juga menyiapkan pengawasan digital.
Pelaku usaha mikro tetap mendapat perlindungan. Penjual dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dipungut PPh. Syaratnya, mereka harus menyerahkan surat pernyataan resmi.
Pemerintah menargetkan sistem pajak digital lebih sederhana. Kebijakan ini juga mendorong kepatuhan pajak yang lebih tinggi. Selain itu, negara ingin menciptakan keadilan bagi pelaku usaha online.
DJP menegaskan aturan ini berlaku nasional. Semua transaksi di marketplace yang ditunjuk akan mengikuti ketentuan baru. Pemerintah berharap kebijakan ini berjalan lancar tanpa mengganggu aktivitas perdagangan digital.

