Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

Hukum & Kriminal Nasional Pekanbaru Politik Riau

PEKANBARU – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Hakim membacakan putusan pada Kamis (30/7/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama.

Hakim juga menetapkan denda Rp200 juta. Jika tidak dibayar, terdakwa menjalani kurungan 80 hari. Pengadilan turut mewajibkan pembayaran uang pengganti Rp1,45 miliar.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, negara menyita asetnya. Bila aset tidak mencukupi, hakim menambah hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Jaksa sebelumnya menuntut 8 tahun 6 bulan penjara. Jaksa juga meminta denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp1,45 miliar.

Majelis hakim menilai sejumlah pertimbangan dalam menjatuhkan putusan. Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada jaksa dan terdakwa untuk menentukan sikap hukum.

Keduanya dapat menerima putusan atau mengajukan banding sesuai aturan. Proses hukum masih terbuka hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Riau. Putusan Tipikor Pekanbaru menegaskan penegakan hukum tetap berjalan dalam perkara korupsi pejabat daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *