Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Kejagung Tetapkan Tersangka TPPU

Hukum & Kriminal Nasional Politik

JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Rumah Tahanan (Rutan) KPK setelah menetapkannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penahanan dilakukan pada Jumat (24/7/2026) malam untuk 20 hari ke depan. (ANTARA News⁠)

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan penempatan Febrie di Rutan KPK dilakukan berdasarkan pertimbangan penyidik. Kejaksaan Agung menilai langkah tersebut diperlukan karena Febrie pernah menangani sejumlah perkara besar selama menjabat sebagai Jampidsus. (ANTARA News⁠)

Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Febrie dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta. KPK menyatakan penahanan dilakukan atas permintaan perbantuan dari Kejaksaan Agung dan telah sesuai dengan prosedur penitipan tahanan. (ANTARA News⁠)

Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga akan melengkapi alat bukti sebelum melimpahkan perkara ke tahap berikutnya. (ANTARA News⁠)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *