MANADO – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menggeledah rumah seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Kota Manado. Penyidik melakukan penggeledahan untuk memperkuat pembuktian sekaligus mengembangkan hasil penyidikan yang sedang berjalan.
Tim penyidik bergerak ke sejumlah lokasi secara serentak, termasuk rumah tersangka yang berada di kawasan Bahu Mall, Manado. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen penting, perangkat elektronik, serta sejumlah barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulut menjelaskan bahwa seluruh barang yang disita akan melalui proses pemeriksaan dan analisis lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa setiap temuan di lapangan akan digunakan untuk memperkuat alat bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Kejati Sulut menegaskan bahwa penyidikan kasus ini tidak berhenti pada penggeledahan saja. Penyidik terus mendalami aliran dana, peran pihak-pihak terkait, serta potensi keterlibatan aktor lain dalam dugaan korupsi pengelolaan tambang tersebut.
Lembaga itu juga membuka kemungkinan pengembangan perkara apabila penyidik menemukan bukti baru yang relevan. Kejati Sulut memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik menegaskan komitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas. Mereka juga berupaya mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan tambang tersebut demi memberikan kepastian hukum kepada publik.

